Showing posts with label bekerja 5. Show all posts
Showing posts with label bekerja 5. Show all posts

Saturday, April 25, 2009

Dasar hukum yang mengatur

Dasar hukum yang mengatur dan merupakan landasan penyusunan UKL – UPL, antara lain:
a. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan.
b. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
d. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 388.K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan untuk Kegiatan Pertambangan Bahan Galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk).
e. Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 155 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan.
f. Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 6 Tahun 1997 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen UKL dan UPL Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Jawa Timur.