Saturday, April 25, 2009

Perbaikan bentuk lahan

Perbaikan bentuk lahan, kegiatan yang akan dilakukan meliputi:
1. Pembuatan jenjang pada batas-batas lokasi penambangan pada batas-batas tambang.
2. Pembuatan drainase berupa paritan pada kaki jnejang untuk mengalirkan aliran air permukaan dari lokasi penambangan ke saluran / curah terdekat dalam wilayah SIPD utamanya dibagian timur dan barat Wilayah SIPD.
3. Meratakan lantai akhir penambangan, sehingga lahan pasca penambangan dapat dimanfaatkan kembali.

Tahap Penambangan

Tahap Penambangan
Tahap penambangan ini merupakan tahapan utama, yaitu penambangan akan dilakukan secara bertahap dengan membagi menjadi beberapa blok penambangan berdasarkan spesifikasi kondisi lahan serta keadaan bahan galiannya dengan sistem berjenjang sehingga mempermudah pelaksanaan dalam mobilisasi peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan reklamasi.

Pasca Penambangan
Setelah kegiatan penambangan selesai atau sesuai kemajuan penambangan masing-masing blok akan dilakukan reklamasi yang dapat dibagi menjadi dua kegiatan yaitu perbaikan bentuk lahan dan perbaikan kesuburan tanah :

Tahap Persiapan

Kegiatan Penambangan
Pelaksanaan kegiatan penambangan yang akan dilakukan dibagi menjadi tiga tahapan yaitu :
Tahap Persiapan
Pada tahapan ini kegiatan utama adalah pembebasan lahan, pembuatan peta lokasi wilayah penebangan, dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan lain-lain, sebagai kelengkapan dalam pengurusan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD). Setelah memperoleh ijin (SIPD) akan dilakukan pemasangan patok batas dimulai kegiatan penambangan. Pada tahap ini juga dilakukan persiapan lapangan yaitu membuat kantor lapangan (base camp), membuat jalan tambang dari jalan desa menuju lokasi kegiatan tambang. Persiapan pembersihan vegetasi dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan tambang. Pada tahap ini juga dilakukan pengelolaan tanah penutup sebagai bahan reklamasi setelah selesai melaksanakan kegiatan penambangan.

Peralatan dan Tenaga Kerja

Peralatan dan Tenaga Kerja
Rencana pelaksanaan kegiatan penambangan pasir di Dusun Pagerwojo, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilakukan dengan teknik tambang terbuka dengan menggunakan peralatan mekanis. Beberapa peralatan tersebut antara lain :
a. Exavator sebanyak 1 (satu) unit.
b. Dump Truck sebanyak 12 (dua belas).
c. Truk penyiram jalan tambang sebanyak 1 (satu) unit.
Tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penambangan diperkirakan mencapai 8 orang, yang terdiri dari :
- Administrasi : 2 orang.
- Tenaga Lapangan : 6 orang.

batas terendah penggalian

Dalam penambangan batas terendah penggalian direncanakan pada ketinggian 6 meter dan tertinggi 16 meter (sebagaimana peta LWP) yang merupakan ketinggian terendah berdasarkan perencanaan akhir tambangnya yang didesain sedemikian rupa sehingga pemutusan air akan mengalir menuju curah di sekitar rencana kegiatan tambang. Perhitungan cadangan menggunakan asumsi ketebalan potensi bahan pasir dan luas sebenarnya, dengan perhitungan rata-rata luas penampang terhadap titik terendah pada masing-masing blok rencana tambang dalam wilayah permohonan izin.
Dari perhitungan tersebut diperoleh perkiraan cadangan bahan galian sebesar 2.500.000 m3. Jika rencana produksi 80 truk / hari atau 15.000 m3 / bulan atau 2.000.000 m3 / tahun, maka umur tambang diperkirakan mencapai 1 tahun. Dengan perhitungan prediksi sesuai kebutuhan pasar yang diperkirakan produksi akan meningkat, maka jangka waktu atau umur tambang menjadi lebih pendek.

Cadangan dan Rencana Produksi

Cadangan dan Rencana Produksi
Bahan Galian
Jenis bahan galian yang akan ditambang adalah bahan galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk) di lokasi rencana penambangan tersusun oleh breksi gunung api, lava, breksi tufan dan tuff. Breksi gunung api, coklat kuning keruh, bersifat menengah basa, berbutir pasir kasar bom, menyudut membundar tanggung, berkomponen sebagian besar andesit, basal, batu apung, obsidin, mineral terang atau mafik dan kaca gunungapi dengan massa dasar tuff pasiran, sedikit mampat, kurang padu, kemas terbuka dan terpilah buruk dan tebalnya puluhan meter serta memiliki tanah penutup yang beragam dengan ketebalan berfariasi antara 0.5 meter hingga 1 meter.

usaha tambang

Lahan/Area
Luas lahan yang diajukan ijin usahan tambang adalah 2 Ha, termasuk di dalamnya rencana jalan tambang serta fasilitas kegiatan eksploitasi lainnya. Status lahan adalah tanah sendiri/penduduk yang penggunaan lahannya pada saat ini sebagian besar dimanfaatkan oleh penduduk sekitar sebagai tegalan tanaman jagung dan ketela pohon. Sebagai gambaran kondisi lapangan / rona awal dapat dilihat pada foto terlampir.

URAIAN RENCANA KEGIATAN

URAIAN RENCANA KEGIATAN



2.1 Lokasi Wilayah Pertambangan
1. Lokasi Kegiatan
- Dusun : Pagerwojo
- Desa : Gedangan
- Kecamatan : Kutorejo
- Kabupaten : Mojokerto
- Propinsi : Jawa Timur

2. Batas-batas Lokasi Wilayah Pertambangan
Lokasi ilayah rencana pertambangan merupakan tanah yasan dengan batas alam sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pak Joyo
Sebelah Barat : Jurang / Sungai
Sebelah Selatan : Pak Sunari
Sebelah Timur : Sungai

3. Letak lokasi kegiatan penambangan secara administratif termasuk wilayah Dusun Pagerwojo, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Untuk mencapai lokasi rencana kegiatan penambangan dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat dengan kondisi jalan beraspal dan sebagian berupa makadam. Akses untuk perencanaan jalan tambang dan jalan alternatif bagi pengembangan jaringan transportasi sangat memungkingkan, mengingat banyaknya jalan desa beraspal dan jalan makadam di wilayah Dusun Pagerwojo, Desa Gedangan.

Dasar hukum yang mengatur

Dasar hukum yang mengatur dan merupakan landasan penyusunan UKL – UPL, antara lain:
a. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan.
b. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
d. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 388.K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan untuk Kegiatan Pertambangan Bahan Galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk).
e. Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 155 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan.
f. Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 6 Tahun 1997 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen UKL dan UPL Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Jawa Timur.

Tujuan Penyusunan

Tujuan Penyusunan
a. Memberikan arahan dan batasan bagi kegiatan penambangan bahan galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk) yang berwawasan lingkungan melalui mekanisme perijinan dengan mempersyaratkan tata cara penambangan yang benar dan mempertahankan kaedah-kaedah lingkungan.
b. Memberikan rujukan yang memudahkan aparat pengawas untuk melakukan pengendalian di daerah dalam melakukan pengawasan.
c. Instrumen bagi pengikat pihak pemrakarsa dan instasi yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

kajian lingkungan

Untuk dapat mencapai upaya pelestarian lingkungan dan upaya menanggulangi kemungkinan terjadinya dampak negatif secara optimal diperlukan suatu kajian lingkungan dengan melakukan identifikasi rona lingkungan awal dan prakiraan dampak yang akan terjadi dari kegiatan penambangan yang direncanakan.
Hal kajian tersebut diharapkan dapat dipergunakan sebagai dasar dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak yang mungkin terjadi. Disamping itu juga diperlukan pemantauan terhadap kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh instasi yang berwenang. Pemantauan tersebut khususnya dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang diperkirakan menyebabkan terjadinya dampak baik positif maupun negatif yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Hal pemantauan tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan pengambilan kebijaksanaan pemerintah dalam mengelola bahan galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk).

potensi bahan galian golongan C

Wilayah Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto memiliki potensi bahan galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk) yang cukup luas yang terletak pada kawasan tanah tebing sungai. Potensi bahan galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk) tersebut merupakan jenis bahan galian andalan yang diharapkan dapat mendukung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam era otonomi daerah, melalui kegiatan penambangan. Dalam rangka pelestarian daya dukung lingkungan, maka pada pelaksanaan kegiatan penambangan diwajibkan bagi pemrakarsa melakukan upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

pelaksanaan pembangunan nasional

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional Pemerintah Indonesia menetapkan berwawasan lingkungan yang hanya dapat dicapai bila semua pihak yang terkait benar-benar menyadari hal ini. Apabila tidak maka pembangunan berwawasan lingkungan hanya sebagai slogan saja. Penambangan sebagai salah satu wujud kegiatan pembangunan yang merupakan kegiatan antara yang pada dasarnya adalah suatu kegiatan yang akan merubah suatu kondisi lingkungan tertentu menjadi lingkungan yang telah ada. Karena kegiatan pertambangan merupakan suatu kegiatan antara dari dua kegiatan yaitu sebelum dan sesudah penambangan, maka diharapkan kondisi lingkungan setelah penambangan dapat menjadi lebih baik dari pada sebelum penambangan. Hal ini dapat terjadi apabila kegiatan penambangan yang berwawasan lingkungan dilakukan dengan perencanaan yang baik sesuai dengan kemampuan lahan. Secara umum daerah perencanaan penambangan dan sekitarnya tersusun oleh batuan piroklastik, endapan lava, endapan lahar berumur kwarter muda. Endapan lahar secara megaskopis berwarna abu-abu muda sampai tua. Endapan lahar dengan fragmen umumnya terdiri batuan andesit, diorit, tufa berbutir halus sampai kasar yang diendapkan bersama-sama. Endapan ini tersebar luas dan merata. Berdasarkan hasil penyelidikan permukaan, stratigasi dan data beberapa bekas galian maka urutan litologi daerah perencanaan penambangan dari atas ke Fragmen terdiri dari krikil, kerakal dan boulder batuan andesit, tufa dan diorit. Lapisan ini tebalnya mencapai puluhan meter. Di bawah lapisan ini terdiri dari pasir halus, kadang – kadang terdapat boulder batuan andesit berselang seling dengan lapisan kerikil, batu apung dan tufa lapuk sehingga sifat endapan pasir ini ringan dan rapuh. Lapisan berikutnya adalah endapan pasir terdiri dari pasir butir sedang hingga kasar, terdapat boulder-boulder andesit, umumnya butirannya membundar (rounded). Sarana prasarana dalam pelaksanaan penambangan tidak mengalami kesulitan karena fasilitas jalan menuju lokasi cukup baik dan dapat ditempuh dengan menggunakan semua jenis kendaraan. Jalan pelayanan yang terdapat di kecamatan Kutorejo pada umumnya merupakan jalan kabupaten yang telah diperkeras dengan aspal. Lokasi tersebut dapat dicapai melalui Kota Krian menuju jurusan Pacet dengan kendaraan roda empat sepanjang kurang lebih 46 km dari Surabaya, kemudian dari Krian hingga lokasi melalui jalan beraspal sepanjang lebih kurang 6 km.