Saturday, April 25, 2009

Tujuan Penyusunan

Tujuan Penyusunan
a. Memberikan arahan dan batasan bagi kegiatan penambangan bahan galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk) yang berwawasan lingkungan melalui mekanisme perijinan dengan mempersyaratkan tata cara penambangan yang benar dan mempertahankan kaedah-kaedah lingkungan.
b. Memberikan rujukan yang memudahkan aparat pengawas untuk melakukan pengendalian di daerah dalam melakukan pengawasan.
c. Instrumen bagi pengikat pihak pemrakarsa dan instasi yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

No comments:

Post a Comment