Lahan/Area
Luas lahan yang diajukan ijin usahan tambang adalah 2 Ha, termasuk di dalamnya rencana jalan tambang serta fasilitas kegiatan eksploitasi lainnya. Status lahan adalah tanah sendiri/penduduk yang penggunaan lahannya pada saat ini sebagian besar dimanfaatkan oleh penduduk sekitar sebagai tegalan tanaman jagung dan ketela pohon. Sebagai gambaran kondisi lapangan / rona awal dapat dilihat pada foto terlampir.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment