Saturday, April 25, 2009

Dasar hukum yang mengatur

Dasar hukum yang mengatur dan merupakan landasan penyusunan UKL – UPL, antara lain:
a. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan.
b. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
d. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 388.K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan untuk Kegiatan Pertambangan Bahan Galian golongan C (Sirtu/Tanah uruk).
e. Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 155 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Upaya Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan.
f. Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 6 Tahun 1997 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen UKL dan UPL Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Jawa Timur.

No comments:

Post a Comment